Kelanjutan Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Batam Disorot

Kelanjutan Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Batam Disorot
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kurnia menuturkan, sesuai Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 ditegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindakan pidana pelaku korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang .

Artinya, 12 saksi yang mengembalikan uang dugaan hasil korupsi tersebut tidak bisa dihapuskan pidananya.

Mantan Sekwan DPRD Batam Asril divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (22/3). Kemudian Asril melakukan upaya banding dari putusan 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang. (cuy/jpnn)

AMI Kepri mempertanyakan kelanjutan kasus korupsi anggaran belanja makan minum DPRD Batam.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News