Kelar Digarap 10 Jam, Si Ngeri-ngeri Sedap Tertawa
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak memberikan komentar apapun setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir 10 jam.
Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu.
Sutan keluar sekitar pukul 19.35 WIB. Begitu berjalan menuju mobilnya Toyota Alphard B 1957 SB, Sutan sempat tertawa ketika ditanya oleh wartawan.
Sutan diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2014. Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas yang telah mengantarkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjadi pesakitan.
Politisi yang terkenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilihat dari pasal yang disangka maka Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak memberikan komentar apapun setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemkot Tangerang-KPPPA Sepakati Komitmen Penghapusan Kekerasan terhadap Anak & Perempuan
- TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Natal & Tahun Baru
- Mendagri Tito Lantik Ucok Abdulrauf Damenta jadi Penjabat Gubenur Banten
- Meski Sudah Dilantik Prabowo, Pimpinan KPK yang Baru Belum Bisa Bekerja, Kenapa?
- Bea Cukai Edukasi Mahasiswa Lewat Program CGTC
- TNI AL Gelar Makan Bergizi Gratis di Berbagai Wilayah Demi Wujudkan Indonesia Emas 2024