Kelar Diperiksa, Firza Punya Permintaan ke Polda Metro Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein seharian ini (4/7) menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Usai diperiksa sekitar pukul 19.00, Firza langsung menyampaikan permintaan ke polisi agar menangkap penyebar konten pornografi tentang percakapan WhatsApp dan foto-foto dirinya.
"Intinya saya berharap kepada aparat agar oknum yang menyebarkan konten dan foto tersebut segera ditangkap," kata Firza di depan gedung Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Firza menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya pada hari ini berjalan lancar. Namun, dia tidak memerinci proses pemeriksaan terkait kasusnya yang juga menjerat Habib Rizieq Shihab. "Tanya penyidik saja," kilahnya.
Sementara Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Firza menambahkan, kliennya diminta menjawab 30 pertanyaan. Dia mengaku semua pertanyaan seputar chat mesum yang tersebar di media sosial.
“Saya berterima kasih kepada penyidik telah membantu kami dengan baik. Yang ditanya adalah soal chat," kata Yanuar.
Lebih lanjut Yanuar menegaskan, foto dan chat antara Firza dengan Rizieq yang tersebar di media sosial bukan berasal dari kliennya. "Kami juga punya argumen dan punya datum bahwa hal itu tidak benar," terangnya.
Di samping itu, Yanuar juga mengharapkan polisi agar objektif melihat kasus ini. Menurutnya, kasus yang dijeratkan kepada Firza tidak memenuhi unsur-unsur pidana.(mg4/jpnn)
Tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein seharian ini (4/7) menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Usai diperiksa sekitar pukul 19.00,
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya
- YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan