Kelar Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto Sebut Harun Masiku Korban
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini Harun Masiku merupakan korban penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Hasto menyampaikan hal itu usai menjalani pemeriksaan di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/1) sore.
"Dari seluruh konstruksi hukum yang dilakukan oleh tim hukum kami, beliau menjadi korban karena tindak penyalahgunaan kekuasaan itu. Karena ini pada dasarnya persoalan sederhana dan partai melakukan itu terkait dengan proses penetapan calon terpilih di mana melalui Keputusan Mahkamah Agung (MA) dan fatwa MA," kata Hasto.
Oleh karena itu, Hasto menerangkan harusnya Harun ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR RI menggantikan Almarhum Nazarudin Kiemas. "Hanya ini ada pihak yang menghalang-halangi," kata Hasto tanpa menyebutkan siapa pihak yang menghalanginya.
Hasto juga meminta Harun untuk menyerahkan diri demi menegakkan kebenaran. Dia meyakini kebenaran akan selalu menang. "Kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut," jelas dia.
Mengenai adanya suap Rp 900 juta kepada Komisioner KPU dari Harun, Hasto mengaku tidak mengetahuinya. Hasto menegaskan partai tidak pernah menghalalkan suap dalam menjalankan proses demokrasi.
"Partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan, apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum," tegas Hasto. (tan/jpnn)
Hasto Kristiyanto mengimbau Harun Masiku untuk menyerahkan diri demi menegakkan kebenaran.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hasto PDIP: Aksi Intimidasi Pas Pilkada Tak Sejalan dengan Kebijakan Prabowo
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Soal Debat Cagub Jatim, Hasto: Bu Risma Menampilkan Kepemimpinan Berakar Prestasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan