Kelas Menengah Melonjak, Stok Hunian Terbatas
Rabu, 06 Desember 2017 – 12:31 WIB

Sebuah kompleks perumahan di Jakarta Selatan. Foto: dokumen JPNN.Com
”Dengan PP 64 itu, sebenarnya kalau seorang pengembang sudah mempunyai tanah untuk perumahan, tidak perlu izin lokasi dan izin lainnya. Biar lebih mudah, waktunya singkat, dan tidak menimbulkan biaya yang tinggi,” imbuh Supratno.
Supratno mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir, kelas menengah di Indonesia mengalami lonjakan.
Banyak yang belum memiliki hunian. Sementara itu, stok hunian sangat terbatas.
”Mereka berpenghasilan, namun kesulitan menjangkau harga properti yang mahal. Itu peluang besar untuk bisa menyerap banyak hunian, tetapi masih terbentur oleh kebijakan,” tuturnya. (car/c20/sof)
Program sejuta rumah yang dikebut pemerintah belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat tentang hunian.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Kementerian PKP Groundbreaking Pembangunan 500 Rumah Gratis Adaro untuk MBR
- Dukung PPN DTP, CitraGarden City Hadirkan Hunian Konsep Mediterania
- BTN Housingpreneur Pacu Kreativitas & Inovasi Bangun Eco Green Living
- Selamat, 4 Konsumen Raih Hadiah Vila dan Rumah dari Central Group