Kelayakan Land Swap Gambut untuk Usaha Diragukan

Kelayakan Land Swap Gambut untuk Usaha Diragukan
Kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN

“Udahlah Riau habis, kolaps ini. Khusus untuk Riau dan Indonesia pada umumnya, kita harus buka mata lebar-lebar,” kata Djaimi.

Djaimi menambahkan, Permen LHK P.17/2017 yang mengharuskan dikembalikannya lahan gambut menjadi fungsi lindung dan diserahkan ke pemerintah berpotensi menimbulkan masalah baru.

Menurutnya, alih-alih menghindari kebakaran hutan, dengan menyerahkan lahan ke pemerintah dan tidak terpantau justru berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih besar.

“Akar masalahnya kan kalau gambut kering itu kebakar. Nanti kalo sudah dijadikan fungsi lindung, tidak lagi akan melakukan vegetasi retaining,” kata Djaimi.

Djaimi menilai, dalam beberapa hal Permen ini memiliki nilai yang baik. Namun, nanti dalam pelaksanannya akan terjadi ketimpangan kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Pusat ngomong apa, daerah ngomong apa,” ujar Djaimi.

Sebelumnya, Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hilman Nugroho mengatakan saat ini KLHK sudah menyiapkan land swap sebagai jalan keluar untuk mengganti lahan-lahan yang terdampak Permen LHK P.17/2017.

“Ya sudah saya sampaikan, itu ada jalan keluarnya. Jalan keluarnya nanti namanya land swap. Udahlah itu win-win solution,” kata Hilman di sela-sela acara kuliah umum di Universitas Indonesia, Depok belum lama ini. (jos/jpnn)


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17 Tahun 2017 memberikan kebijakan kepada pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News