Kelebihan Dana Sumbangan Kampanye Harus Diserahkan ke Kas Negara

Kelebihan Dana Sumbangan Kampanye Harus Diserahkan ke Kas Negara
Kelebihan Dana Sumbangan Kampanye Harus Diserahkan ke Kas Negara
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah memastikan partai politik peserta pemilu 2014 dilarang menggunakan kelebihan sumbangan dana kampanye dari pihak lain baik yang bersumber dari perseorangan, maupun kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.

Hal ini menurutnya sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, dimana diatur bahwa parpol hanya boleh menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp1 miliar dan dari kelompok maksimal Rp7,5 miliar.

“Nah kelebihan sumbangan tersebut wajib dilaporkan ke KPU dan selanjutnya dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/5).

Menurut Ferry, kewajiban melaporkan kelebihan sumbangan dan menyerahkan sumbangan ke kas negara, diatur dalam pasal 131 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2012.

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah memastikan partai politik peserta pemilu 2014 dilarang menggunakan kelebihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News