Kelebihan Dana Sumbangan Kampanye Harus Diserahkan ke Kas Negara
Senin, 13 Mei 2013 – 19:32 WIB
“Kelebihan sumbangan akan ketahuan dari hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP). Sebab dalam laporan penerimaan dana kampanye, partai politik membuat daftar sumber penerimaan dana kampanye yang memperlihatkan klasifikasi penerimaan yakni dari partai politik, calon legislatif, perseorangan, perusahaan atau badan usaha dan lainnya,” katanya.
Baca Juga:
Petugas audit menurut Ferry, nantinya akan membandingkan daftar sumber penerimaan dana kampanye dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari parpol. Dan jika terjadi perbedaan, akan ditindaklanjuti dengan menanyakan secara langsung kepada petugas pengelola keuangan dana kampanye partai. Selanjutnya auditor melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti dari penjelasan tersebut.
“Jadi semuanya akan terlihat dari hasil audit. Bagi parpol yang tidak menyerahkan kelebihan sumbangan itu ke kas Negara akan dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
Sesuai pasal 303 UU Nomor 8 Tahun 2012 ayat 2, jika parpol yang menggunakan kelebihan dana sumbangan tidak melaporkan kelebihan dana kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp5 miliar.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah memastikan partai politik peserta pemilu 2014 dilarang menggunakan kelebihan
BERITA TERKAIT
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok