Kelebihan Dana Sumbangan Kampanye Harus Diserahkan ke Kas Negara

Kelebihan Dana Sumbangan Kampanye Harus Diserahkan ke Kas Negara
Kelebihan Dana Sumbangan Kampanye Harus Diserahkan ke Kas Negara
“Kalau melanggar risikonya sangat besar. Karenanya jangan sampai partai berpikiran untuk menggunakan kelebihan dana itu. Harus segera dikembalikan. Jangan ditunda-tunda karena batas waktunya hanya 14 hari,” ujarnya.

Menurut Ferry, dalam UU memang tidak dijelaskan secara rinci pribadi yang akan dikenakan sanksi pidana penjara jika terjadi pelanggaran. Namun begitu, peserta Pemilu merupakan partai politik. Sehingga yang paling bertanggungjawab terhadap semua kegiatan kepartaian termasuk kampanye adalah seorang ketua umum partai.

“Ancaman pidana juga tidak hanya ditujukan kepada penerima, tapi juga kepada si pemberi baik perseorangan maupun kelompok. Jadi yang harus berhati-hati bukan hanya partai politik yang menerima tapi juga perseorangan, kelompok atau perusahaan yang memberikan. Jika tidak teliti dengan peraturan perundang-undangan, maksud baik dapat berujung pidana,” tegasnya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah memastikan partai politik peserta pemilu 2014 dilarang menggunakan kelebihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News