Kelebihan Dana Sumbangan Kampanye Harus Diserahkan ke Kas Negara
Senin, 13 Mei 2013 – 19:32 WIB
“Kalau melanggar risikonya sangat besar. Karenanya jangan sampai partai berpikiran untuk menggunakan kelebihan dana itu. Harus segera dikembalikan. Jangan ditunda-tunda karena batas waktunya hanya 14 hari,” ujarnya.
Menurut Ferry, dalam UU memang tidak dijelaskan secara rinci pribadi yang akan dikenakan sanksi pidana penjara jika terjadi pelanggaran. Namun begitu, peserta Pemilu merupakan partai politik. Sehingga yang paling bertanggungjawab terhadap semua kegiatan kepartaian termasuk kampanye adalah seorang ketua umum partai.
“Ancaman pidana juga tidak hanya ditujukan kepada penerima, tapi juga kepada si pemberi baik perseorangan maupun kelompok. Jadi yang harus berhati-hati bukan hanya partai politik yang menerima tapi juga perseorangan, kelompok atau perusahaan yang memberikan. Jika tidak teliti dengan peraturan perundang-undangan, maksud baik dapat berujung pidana,” tegasnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah memastikan partai politik peserta pemilu 2014 dilarang menggunakan kelebihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok