Kelembagaan Pangan Perlu Direvisi
Rabu, 07 Desember 2011 – 07:39 WIB
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 7/1996 tentang Pangan yang tengah digodok di DPR menimbulkan banyak kritisi. Salah satunya dari Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Didin Damanhuri. Dia menegaskan, UU Pangan yang kini berlaku lebih menekankan pada terpenuhinya pangan, tetapi tidak mengatur bagaimana kebutuhan itu harus terpenuhi. Sebelumnya, kata Didin, RUU pangan ditargetkan akan disahkan menjadi UU paling lambat Desember 2011. Tetapi, selama masa pembahasan, muncul berbagai kritisi terkait kandungan isi RUU Pangan tersebut. Wacana pokok dalam pasal-pasal di RUU pangan yang kini menjadi pembahasan di DPR adalah terkait menguatnya liberalisasi pangan.
"Karena itu, pasal-pasal dalam RUU Pangan itu harus direvisi," katanya dalam Diskusi Publik RUU Pangan di Jakarta, Selasa (6/12).
Baca Juga:
Menurut Didin, beberapa pasal yang perlu direvisi, yakni menyangkut kelembagaan pangan serta wewenang pusat dan daerah dalam kebijakan pangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 7/1996 tentang Pangan yang tengah digodok di DPR menimbulkan banyak kritisi. Salah satunya dari Guru Besar Universitas
BERITA TERKAIT
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini
- Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024