Kelestarian Lingkungan Untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat
Berdasarkan data KLHK Tahun 2019, bukaan pertambangan di Provinsi Bengkulu seluas 4.175 ha. Dari kondisi bukaan pertambangan tersebut, terdapat usaha dan/atau kegiatan pertambangan sebanyak 36 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara, serta 187 IUP-IUPK Operasi Produksi Batuan (Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Tahun 2017). Selain itu, di Provinsi Bengkulu juga terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin sekitar 75 lokasi.
Dari sejumlah aktivitas pertambangan tersebut, membutuhkan komitmen bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, walaupun terjadi pergeseran kewenangan di bidang pertambangan.
Pada era sebelum tahun 2014, kewenangan terdistribusi ke kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Pada era 2014-2020, kewenangan bergeser ke provinsi dan pusat. Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, bergeser menjadi kewenangan pusat dan dapat didelegasikan ke provinsi untuk jenis batuan dan Izin Pertambangan Rakyat.
Tujuan akhir dari upaya pemulihan lahan bekas tambang selain memberikan manfaat ekologis dan ekonomis kepada masyarakat, upaya ini juga diharapkan dapat mendukung pencapaian Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) yang merupakan salah satu komponen dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
IKLH sendiri merupakan Indikator Kinerja Utama KLHK yang merupakan program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2020 – 2024).Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) Provinsi Bengkulu tahun 2019 dengan nilai 55,78.
Adapun IKTL Nasional berada pada nilai 62,00.Kondisi ini menunjukkan tutupan vegetasi di Provinsi Bengkulu masih kurang cukup untuk mendukung fungsi lingkungan hidup. Demikian juga IKTL Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nilai 26,29 dan dibawah dari IKTL Provinsi.
“Pemulihan bekas tambangmelalui penanaman pohon diharapkan dapat meningkatkan IKTL di Provinsi Bengkulu. Tentunya tidak cukup disini saja, oleh karena itu dibutuhkan replikasi pemulihan bekas tambang di lokasi lainnya,” kata Sigit Reliantoro.
Perbaikan Kualitas Lingkungan Hidup
Tujuan akhir dari upaya pemulihan lahan bekas tambang selain memberikan manfaat ekologis dan ekonomis kepada masyarakat, upaya ini juga diharapkan dapat mendukung pencapaian Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL).
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Angka Pengangguran Capai 7,2 Juta, Paling Banyak SMK
- Sri Mulyani Akui Kemenangan Donald Trump Punya Pengaruh Besar
- Pelindo Solusi Logistik Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Kuartal III 2024
- Prabowo Diminta Hati-Hati soal Pengalihan Subsidi BBM menjadi BLT