Kelihaian Tante Djeni Berakhir di Jebakan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga bernama Djeni Herilewie (39) harus berurusan dengan Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim). Penyebabnya adalah kelihaian wanita 39 tahun itu dalam menipu.
Djeni dikenal sebagai penipu ulung yang licin. Berdasar catatan Satreskrim Polrestro Jaktim, Djeni sudah menggelapkan 62 mobil.
"Orang ini licin juga, sebelum akhirnya bisa kami tangkap di Cipinang pada akhir September 2019," kata Kepala Unit 3 Ranmor Satreksrim Polrestro Jaktim Iptu Wahyudi, di Jakarta, Selasa (15/10).
Menurut catatan kepolisian, Djeni dengan menggunakan kedok sebagai panitia penyelenggara acara atau event organizer (EO) telah menipu puluhan korban di wilayah Jakarta, Bandung, Depok, Cileungsi dan sekitarnya. Selama Agustus - September 2019, Djeni menggelapkan 62 mobil dari pengusaha rental kendaraan.
"Total Rp 2,5 miliar keuntungan yang didapat Djeni dari penggelapan mobil rental. Itu yang tercatat di polisi," kata Wahyudi.
Djeni menggadaikan mobil sewaan dari pengusaha rental dengan kisaran harga Rp30 juta hingga Rp 40 juta per unit selama sepekan. Saat menggadaikan mobil, Djeni menggunakan bermacam alasan.
Djeni biasanya menggunakan alasan tengah membutuhkan dana untuk berobat keluarganya. Alasan lainnya adalah butuh dana untuk menyelenggarakan acara.
“Mobil yang dia gadaikan disewa dengan harga Rp 700 ribu per hari. Kalau sewa sepekan rata-rata Rp 2,1 juta. Pemilik rental percaya karena dia pandai berbicara," kata Wahyudi.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, Djeni setiap kali berhasil menipu korban dengan menyerahkan mobil beserta STNK selalu berpindah tempat. Tujuannya adalah mengelabui korban dan polisi.
Hingga akhirnya polisi menyusun skenario untuk menangkap Djeni. Polisi menggandeng pengusaha rental yang telah menjadi korban untuk menjebaknya.
Dalam skenario itu polisi menjadi pengusaha rental mobil. “Kami sampaikan kepada Djeni, kalau mau tambah unit lagi ada nih,” kata Wahyudi.
Ternyata Djeni mengetahui bahwa dirinya sedang jadi incaran polisi. Karena itu dia selalu berpindah-pindah.
“Dia sempat tahu mau ditangkap, dia pindah-pindah terus. Pelaku ditangkap pada tempat yang kami tentukan di kawasan Cipinang," katanya.
Kini polisi menjerat Djeni dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga bernama Djeni Herilewie (39) harus berurusan dengan Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) karena menggelapkan puluhan mobil milik para pengusaha rental kendaraan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Cari Penyewaan Mobil Lepas Kunci yang Aman dan Tepercaya? Begini Caranya