Keliru, KPK Dihimbau Batalkan Saja Sangkaan
Senin, 14 Februari 2011 – 16:59 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan supaya jangan ragu untuk membatalkan sangkaan apabila ada kekeliruan. Demikian ditegaskan Maqdir Ismail, kuasa hukum Baharudin Aritonang, terkait proses hukum kasus cek pelawat yang telah menjebloskan 24 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 yang berstatus tersangka ke tahanan. "Karena suap yang disangkakan pasti tidak terbukti," ujarnya saat meninggalkan gGedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Jadi, kalau begitu, isu suap (pemilihan Deputi Gubernur Senior BI) yang didengungkan selama ini, sebenarnya tidak ada. Dan yang baru bisa dibuktikan adalah gratifikasi tersebut," papar Maqdir melanjutkan pembicaraan.
Menurut Maqdir, keyakinannya itu juga diperkuat dari penelisikannya terhadap berkas putusan vonis Pengadilan Tipikor terhadap empat mantan anggota dewan periode yang sama, yaitu Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhairi, Endin Aj Sufihara dan Hamka Yandhu. "Semua dijatuhi hukuman dalam kasus gratifikasi, bukan suap," tandasnya.
Baca Juga:
Karena itu, tukas Maqdir, mengingat tertangkapnya 24 mantan anggota DPR - termasuk kliennya Baharudin Aritonang - adalah hasil pengembangan kasus empat terpidana tersebut, secara otomatis keputusan nanti pasti akan sama pula kalau memang disidangkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan supaya jangan ragu untuk membatalkan sangkaan apabila ada kekeliruan. Demikian ditegaskan
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan