Keliru, KPK Dihimbau Batalkan Saja Sangkaan
Senin, 14 Februari 2011 – 16:59 WIB

Keliru, KPK Dihimbau Batalkan Saja Sangkaan
Bukankah KPK menggunakan pasal berlapis - selain suap juga gratifikasi? Maqdir menegaskan bahwa KPK memang memakai pasal berlapis dalam menjerat tersangka, sehingga 24 tersangka tetap akan tersangkut, khususnya di gratifikasi. "Tapi yang saya maksudkan di sini adalah isu publik yang mencuat yaitu suap. Sementara, suap tidak akan bakal terbuktikan," ujarnya. (mur/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan supaya jangan ragu untuk membatalkan sangkaan apabila ada kekeliruan. Demikian ditegaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun