Keliru, KPK Dihimbau Batalkan Saja Sangkaan
Senin, 14 Februari 2011 – 16:59 WIB
Bukankah KPK menggunakan pasal berlapis - selain suap juga gratifikasi? Maqdir menegaskan bahwa KPK memang memakai pasal berlapis dalam menjerat tersangka, sehingga 24 tersangka tetap akan tersangkut, khususnya di gratifikasi. "Tapi yang saya maksudkan di sini adalah isu publik yang mencuat yaitu suap. Sementara, suap tidak akan bakal terbuktikan," ujarnya. (mur/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan supaya jangan ragu untuk membatalkan sangkaan apabila ada kekeliruan. Demikian ditegaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap