Kelola Anggaran, Sultra Dapat Rapor Merah
Rabu, 26 Desember 2012 – 04:36 WIB
Pria berdarah Batak itu mengigatkan para Satker, agar di awal tahun segera membuat pejabat perbendaharaan, perencanaan kerja dan disiplin melakukan perencanaan kerja mulai dari awal tahun. Acuannya ada di Peraturan Menteri Keuangan(PMK) tahun 2010. Disitu sudah ada jadwal yang mengatur, ketika hak sudah ada, vendor sudah selesai melakukan fisik pekerjaan, maka sudah ada batas-batas harus menagih.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, ada dampak yang timbul ketika uang etrsebut tidak segera direalisasikan yakni uang APBN tidak segera mengucur. Seharusny, kata dia, uang tersebut berdampak pada pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Artinya, bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah, berimplikasi pada perekonomian nasional dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
"Ketika di awal tahun, hendaknya buat perencanaan kerja dan disiplin lakukan. Kalau sudah dilaksanakan berbagai aktif termasuk program, kegiatan pengadaan barang dan jasa, APBN itu segera terserap. Dengan kita serahkan DIPA-nya maka mulai 2 Januari, mereka sudah bisa beraktifitas. Mencairkan dulu uang muka dengan batas-batas pagu," tandasnya. (dri)
KENDARI - Proses pencairan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBN) oleh Pemprov Sultra termasuk Pemkab/Pemkot di daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan