Kelola Asrama Haji Sekelas Hotel Berbintang
Kemenag Ganti Rencana Investasi Dana Haji
Sabtu, 29 September 2012 – 06:32 WIB
Untuk sementara, sambil menunggu penerbitan landasan hukum penggunaan dana haji, Anggito menjelaskan proyek revitalisasi akan dikebut dengan dana ABPN. "Proyek ini bersifat multi years," katanya.
Revitalisasi asrama haji ini akan dimulai tahun depan. Dimulai dengan menggeber studi kelayakan, identifikasi aset, perubahan kepemilikan, desain fisik, dan pengalokasiaan biaya rehab. Anggito menuturkan, untuk tahun pertama akan dianggarkan biaya revitalisasi sekitar Rp 50 miliar. "Pengelolaan nanti akan diatur dalam APBN," kata dia.
Karena masih mulai digulirkan tahun depan, Anggito masih belum menuturkan perkiraan pendapatan dari pengelolaan asrama haji secara lebih professional itu. Tugas berikutnya setelah program investasi asrama haji ini berjalan, adalah menjaga supaya hasilnya tidak menguap kemana-mana. Sebab keberadaan asrama haji bersinggungan dengan kantor Kemenag tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Selain itu juga bersinggungan dengan pemerintah daerah.
Sebagai mana diketahui, dana haji yang terkumpul dari setoran awal calon jamaah mencapai sekitar Rp 44 triliun. Nilai ini terus bertambah, karena setiap hari Kemenag menerima pendaftaran calon jamaah haji. Dari dana tersebut, bunga simpanan atau hasil manfaat yang terkumpul mencapai Rp 1 " 2 triliun per tahun. (wan)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus menyusun rencana insvestasi dana haji. Mereka kini tidak lagi melirik investasi dalam bentuk pembelian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen