Kelola Bekas Tambang PTBA
Senin, 05 Desember 2011 – 14:12 WIB
JAKARTA - Lahan tambang bekas PT Bukit Asam (PTBA) kembali dikelola. Tambang batubara di daerah Arahan, Banjarsari, Air Selero, Kungkilan, Bunian, Sukamerindu, dan Bukit Kendil itu dikelola kembali Pemda Kabupaten Lahat. Menurutnya, selain tidak sesuai dengan undang-undang No. 23 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 18 ayat (1), keputusan Gubernur lama itu bertentangan dengan peraturan pemerintah No. 75 Tahun 2001 pasal 17 ayat (2) yang menegaskan bahwa sebelum gubernur menyetujui permohonan kuasa pertambangan eksploitasi, terlebih dahulu harus meminta pendapat dari bupati/walikota dimana usaha pertambangan itu berada.
Daerah yang awalnya merupakan daerah Kuasa Pertambangan eksplorasi PT Bukit Asam itu telah dicabut pengelolaannya melalui surat keputusan Bupati lahat No. 540/29/KEP/PERTAMBEN/2005 pada tanggal 24 Januari 2005. Dasarnya adalah Keputusan Gubernur Sumatra Selatan Nomor:556/KPTS/PERTAMBEN/2004 tentan pencabutan keputusan gubernur sebelumnya yang memberikan ijin kepada PT BA dengan No. 461/KPTSPertamben/2003.
Baca Juga:
"Keputusan gubernur tersebut sudah tepat," kata Kuasa hukum Bupati Lahat, Suharyono, di Jakarta, Minggu (4/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Lahan tambang bekas PT Bukit Asam (PTBA) kembali dikelola. Tambang batubara di daerah Arahan, Banjarsari, Air Selero, Kungkilan, Bunian,
BERITA TERKAIT
- Toshiba Memperkenalkan Peralatan Dapur Modern Untuk Memasak Sehat
- Berkah Libur Nataru, Penjualan Pempek di Palembang Meningkat Signifikan
- Studi Jakpat: Richeese Factory Jadi Fast Food Brand Lokal Paling Favorit
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- KAI Ingatkan Ketentuan Bagasi untuk Penumpang yang Berlibur saat Nataru