Kelola Bekas Tambang PTBA
Senin, 05 Desember 2011 – 14:12 WIB
Pemda Kabupaten Lahat beraharap, demi kemakmuran masyarakat di Kabupaten Lahat. "Sebaiknya PT BA berlapang dada menerima putusan tersebut. Karena PK merupakan putusan tertinggi dan hanya bisa diajukan sekali saja sehingga jika ada upaya untuk mengajukannya kembali jelas itu melanggar hukum," tegas Suharyono. (vit)
JAKARTA - Lahan tambang bekas PT Bukit Asam (PTBA) kembali dikelola. Tambang batubara di daerah Arahan, Banjarsari, Air Selero, Kungkilan, Bunian,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024