Kelola Dana Haji Rp 67 T, Personel BPKH Non-PNS

Kelola Dana Haji Rp 67 T, Personel BPKH Non-PNS
Kelola Dana Haji Rp 67 T, Personel BPKH Non-PNS

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengejar pengesahan Undang-Undang Pengelolaan Dana Haji. Amanat dalam rancangan UU itu, dana haji bakal dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga diluar struktur pemerintah itu, bakal mengelola dana haji mencapai Rp 67 triliun lebih.

Rapat lanjutan pembahasan BPKH itu digeber di Komisi VIII DPR (bidang keagamaan) kemarin. Dari unsur pemerintah, diwakili oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim syaifuddin dan Setjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mariatul Aini.

Aini menuturkan, bentuk kelembagaan BPKH jelas bukan struktur dari pemerintah. Dia juga mengatakan, BPKH bukan seperti badan layanan umum (BLU) atau badan usaha milik negara (BUMN). Termasuk untuk personel pegawainya, Aini mengatakan BPKH harus diisi oleh orang-orang non PNS.

"Mereka profesional. Digaji dengan layak, sehingga full memikirkan kinerja investasi dana haji," kata dia kemarin.

Aini memperkirakan bentuk BPKH nanti bakal mirip dengan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebab BPJS Ketenagakerjaan mengelola iuran peserta lalu akan dikembalikan lagi dalam bentuk dana pensiun atau tunjangan hari tua ke peserta.

Skema ini identik dengan pengelolaan dana haji. Nantinya BPKH bakal mengelola dana haji. Kemudian dana haji itu akan dikembalikan ke Jamaah dalam bentuk layanan ibadah haji. Sedangkan bagi jamaah haji yang batal, uangnya tetap dikembalikan bersama dengan hasil pengelolaannya.

Aini mengusulkan BPKH harus memisahkan pengelolaan aset internal mereka dengan aset dana calon jamaah haji. "Urusan operasional sudah ada pos anggarannya. BPKH harus fokus mengelola dana jamaah haji," tandasnya.

Sejumlah anggota DPR mengkhawatirkan keberadaan BPKH nanti tetap diintervensi Kemenag secara berlebihan. Terutama ketika Kemenag meminta dana operasional penyelenggaraan haji ke BPKH.

JAKARTA - Pemerintah mengejar pengesahan Undang-Undang Pengelolaan Dana Haji. Amanat dalam rancangan UU itu, dana haji bakal dikelola Badan Pengelola

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News