Kelola Duit Rp 65 T, BPKH Butuh Pengawasan Ekstra
jpnn.com - JAKARTA - Pengelolaan keuangan haji segera berpindah dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan dana haji yang sekitar Rp 65 triliun, badan independen itu butuh pengawasan ekstra ketat.
Apalagi BPKH tidak masuk di dalam struktur Kemenag yang memiliki pengawas internal.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengatakan, pembentukan BPKH merupakan amanah dari UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH).
Namun pembentukan BPKH itu membutuhkan landasan teknis turunan UU yakni peraturan pemerintah (PP).
Pada pelaksanaan haji 2015, keuangan haji hampir pasti masih dikelola oleh Kemenag. Sebab paling cepat BPKH baru bisa efektif bekerja 2016 nanti. Dengan tanggung jawab pengelolaan uang yang begitu besar, maka BPKH perlu pengawasan yang ekstra.
"Tapi karena BPKH itu di luar Kemenag, otoratisa pengawasannya bukan di Itjen seperti keuangan haji selama ini," katanya di Jakarta kemarin. Jasin menjelaskan nantinya BPKH itu akan diawasi sendiri oleh Dewan Pengawas BPKH.
Jasin berharap pengawasan BPKH oleh dewan pengawas itu berjalan dengan baik dan mampu mencegah potensi penyimpangan uang calon jamaah haji.
Jasin menuturkan BPKH sebentar lagi jelas akan melakukan pendaftaran untuk mengisi kursi dewan pengawas. "Bisa jadi orang-orang yang selama ini aktif di Itjen Kemenag, mendaftar menjadi anggota Dewan Pengawas BPKH," tuturnya.
Terkait posisinya sendiri, Jasin mengatakan belum berminat untuk mendaftar sebagai anggota dewan pengawas BPKH.
Menurut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, BPKH posisinya berada di bawah presiden langsung. Meskipun begitu, laporan kinerja BPKH ke presiden disampaikan kepada Menteri Agama. Selain itu Jasin mengatakan, BPKH juga wajib melaporkan kinerjanya secara berkala ke DPR.
Untuk itu dia berharap masyarakat tidak perlu risau ketika dana haji dilimpahkan dari Kemenag ke BPKH. Apalagi tujuan pembentukan BPKH supaya pengelolaan keuangan haji tidak ada di Kemenag yang bertindak sebagai regulator.
Setelah dana haji dikelola oleh BPKH, diharapkan memberikan imbal hasil atau manfaat yang lebih besar dibanding saat pengelolaan ada di bawah Kemenag. (wan)
JAKARTA - Pengelolaan keuangan haji segera berpindah dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan dana haji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH