Kelola Investasi Emas Bodong, Berakhir di Penjara

Kelola Investasi Emas Bodong, Berakhir di Penjara
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Bisnis investasi emas membawa Husna Masrury ke hotel prodeo. Warga Jalan Padjajaran, Jagabaya III, Sukarame, Bandarlampung itu dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan.

Vonis tersebut diputuskan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (16/11). Husna hanya bisa tertunduk saat majelis hakim membacakan putusan. Sesekali wanita bertubuh sedang ini mengusap matanya dengan sehelai tisu.

“Menyatakan bersalah dan menghukum terdakwa selama satu tahun 10 bulan penjara, potong masa tahanan,” kata ketua majelis hakim Akhmad Lakoni.

Husna dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Putusan hakim lebih rendah dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut (JPU) Elis Mustika.

Kasus ini dimulai saat terdakwa menawarkan investasi emas kepada korban Aida Yuli Arianti, pada 2012 lalu. Hal ini dilakukan dengan cara menanamkan saham di East Cape Mining Corporation Limited (ECMC), perusahaan investasi yang menggunakan sistem online.

Terdakwa membeberkan sistem investasi itu. Korban diharuskan membeli dahulu saham per lot dengan harga terendah Rp10 juta. Keuntungan bisa diambil per enam bulan hingga 100 persen.

Tidak hanya itu. Terdakwa juga mengimingi calon korbannya dengan janji mengembalikan uang dan akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa. Ia juga mengaku sebagai petinggi di ECMC. Korban akhirnya tergiur dan berniat bergabung. (nca)


BANDARLAMPUNG – Bisnis investasi emas membawa Husna Masrury ke hotel prodeo. Warga Jalan Padjajaran, Jagabaya III, Sukarame, Bandarlampung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News