Kelola Kekayaan Alam Melenceng dari Cita-cita Kemerdekaan
Selasa, 09 Mei 2017 – 06:00 WIB

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN
Direktur Institute for Development of Economics and Finance Enni Hartati mengatakan yang menjadi persoalan adalah beberapa sektor ekonomi strategis Indonesia justru terjadi monopoli dan oligarki.
Menurut dia, kalau monopoli seperti yang dimandatkan ayat 2 pasal 33 tidak masalah.
Sebab, itu merupakan mandat dan tujuannya untuk kemakmuran.
Namun sayangnya, kata dia, UUD menerapkan prinsip kooperatif tapi di UU Migas, Minerba, Perbankan, Penanaman Modal, semua tidak konsisten dengan UUD 45.
"Jadi kalau memang serius untuk memperbaiki, ujungnya memang harus ada harmonisasi berbagai macam aturan," katanya di kesempatan itu. (boy/jpnn)
Ketua Kelompok DPD di MPR John Pieris mengatakan, cita-cita kemerdekaan di sektor ekonomi dan sumber daya seperti yang diamanatkan pasal 33 Undang-undang
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Selamat Lebaran 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- Satgas Ramadan dan Idulfitri Pertamina Bikin Mudik jadi Makin Nyaman