Kelola Kekayaan Alam Melenceng dari Cita-cita Kemerdekaan
Selasa, 09 Mei 2017 – 06:00 WIB
Direktur Institute for Development of Economics and Finance Enni Hartati mengatakan yang menjadi persoalan adalah beberapa sektor ekonomi strategis Indonesia justru terjadi monopoli dan oligarki.
Menurut dia, kalau monopoli seperti yang dimandatkan ayat 2 pasal 33 tidak masalah.
Sebab, itu merupakan mandat dan tujuannya untuk kemakmuran.
Namun sayangnya, kata dia, UUD menerapkan prinsip kooperatif tapi di UU Migas, Minerba, Perbankan, Penanaman Modal, semua tidak konsisten dengan UUD 45.
"Jadi kalau memang serius untuk memperbaiki, ujungnya memang harus ada harmonisasi berbagai macam aturan," katanya di kesempatan itu. (boy/jpnn)
Ketua Kelompok DPD di MPR John Pieris mengatakan, cita-cita kemerdekaan di sektor ekonomi dan sumber daya seperti yang diamanatkan pasal 33 Undang-undang
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Optimistis Bisa Kembangkan Bisnis Sustainable Aviation Fuel di Indonesia
- Virgin Australia Airlines jadi Maskapai Internasional Pertama yang Gunakan SAF Pertamina
- Pertamina dan Airbus Sepakat Jajaki Kerja Sama Pengembangan SAF di Indonesia
- Dukung Masyarakat Tanggap Bencana, Pertamina Energy Terminal Luncurkan Aplikasi Khusus
- Dana Kompensasi BBM Triwulan I 2024 Terbayarkan, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah
- Pertamina UMK Academy Raih Penghargaan Marketeers Editor’s Choice Award 2024