Kelola Pelabuhan Marunda, KCN Tidak Terima Disebut Rampas Aset Negara

Kelola Pelabuhan Marunda, KCN Tidak Terima Disebut Rampas Aset Negara
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

jpnn.com, JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda dengan tegas membantah tuduhan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) yang menuding KCN telah melakukan perampasan aset negara.

“Suatu pemutarbalikan fakta yang sangat tidak masuk logika, jika konsesi dituding akan menjadi sebuah perampasan asset negara,“ kata Kuasa Hukum PT KCN, Juniver Girsang di Jakarta, Jumat (23/8).

Menurut dia, konsesi proyek pembangunan Pelabuhan Marunda ini lahir dari Kementerian Perhubungan. Sehingga, yang berhak atas perairan tentu Kementerian Perhubungan bukan KBN.

“KBN berhak atas apa? Atas bibir pantai 1.700 meter yang sudah dikerjasamakan melalui lelang tahun 2004, siapa yang menggagas lelalng tersebur? KBN sendiri tahun 2004, kan aneh,” ujarnya.

Ia menjelaskan nanti Pelabuhan Marunda berada di lahan revitalisasi dengan status kepemilikan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Perhubungan yang memiliki masa konsesi selama 70 tahun, maka tidak ada yang dikuasai swasta.

“PT Karya Tehnik Utama (PT KTU) sebagai induk perusahaan PT KCN adalah pihak yang berwenang membangun Pelabuhan Marunda sebagai mitra bisnis KBN karena telah menjadi pemenang lelang pada tahun 2004,” jelas dia.

Menurut dia, skema konsesi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Pasal 4 bahwa semua kegiatan perairan dan seluruh usaha kepelabuhanan harus tunduk pada UU ini.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan bahwa seluruh badan usaha yang telah mendapat izin sebagai Badan Usaha Kepelabuhanan dimana jika tidak konsesi maka izin dicabut. Jadi, swasta harus bagaimana.

PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda dengan tegas membantah tuduhan KBN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News