Kelola Rp1 M, Perangkat Desa Jangan Sampai Masuk Penjara
Minggu, 23 Februari 2014 – 03:14 WIB
PRABUMILIH - Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, selain mengatur perangkat desa juga mengatur alokasi dana desa (ADD). Tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung