Kelompok Din Minimi Harus Ditindak Secara Hukum

Kelompok Din Minimi Harus Ditindak Secara Hukum
Adies Kadir. FOTO: Twitter

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur soal keberadaan kelompok bersenjata seperti yang dipimpin Din Minimi di Aceh. Karenanya, politikus Golkar tersebut meminta hukum harus ditegakkan.

Hal itu disampaikan Adies, menanggapi pernyataan sikap Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, yang mengancam angkat senjata bila Presiden Joko Widodo memberikan amnesti pada kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi tanpa adanya proses hukum atas pelanggaran yang mereka lakukan.

“Kalau dari Undang-undang sudah jelas, kelompok-kelompok bersenjata harus ditindak,” kata Adies di gedung DPR Jakarta, Rabu (27/1).

Kalaupun Presiden Joko Widodo ingin merealisasikan saran Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar diberi amnesti, maka keputusan yang akan diambil harus dipertimbangkan secara bijak supaya masyarakat melihat tidak ada perbedaan di mata hukum pada kelompok-kelompok tertentu.

“Kalau mau dikasih amnesti, presiden juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai nanti ada kelompok bersenjata lain di Maluku, Papua atau bahkan muncul di Jakarta, lalu minta diampuni. Harus bijak agar tidak jadi contoh tak baik bagi bangsa Indonesia,” pungkasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur soal keberadaan kelompok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News