Kelompok Ini Boleh Naik Pesawat saat Larangan Mudik 2021
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan menjatuhkan sanksi pada maskapai penerbangan yang melanggar ketentuan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi saat larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto memberikan sejumlah pengecualian bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut.
"Mereka yang melakukan perjalanan dinas pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia," ujar Novie di, Jakarta, Kamis (8/4).
Selain itu, lanjut dia, kegiatan penerbangan dalam rangka pemulangan WNI dan WNA, operasional angkutan kargo, perintis dan lainnya.
"Diperbolehkan untuk melakukan penerbangan dengan izin dari Kemenhub," beber dia.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan mengatakan pihaknya memberlakukan peniadaan angkutan mudik lebaran antarkota.
"Perjalanan dalam kota ada pembatasan jam operasional, yang dikecualikan perjalanan dinas, dibuka untuk seizin Dirjen Kereta Api. Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Danto. (mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto memberikan sejumlah pengecualian bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat larangan mudik.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA
- Pakar Logistik Minta Kemenhub Evaluasi Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru