Kelompok Islam Di NSW Divonis Membuka Lahan Ilegal Untuk Padepokan

Kelompok Islam Di NSW Divonis Membuka Lahan Ilegal Untuk Padepokan
Kelompok Islam Di NSW Divonis Membuka Lahan Ilegal Untuk Padepokan

Pengadilan Tanah dan Lingkungan New South Wales (NSW) menetapkan dua pria dari sebuah kelompok komunitas muslim telah melakukan penebangan pohon secara illegal di sebuah pedesaan di Barat laut Sydney, NSW untuk membangun padepokan mereka.

Dewan Kota Hawksbury meluncurkan gugatan class action terhadap Dr Mustapha Kara-Ali dan Diaa Kara-Ali karena telah melakukan pembukaan lahan dan mengembangkan sebuah blok lahan di Colo, tanpa meminta persetujuan pengembangan.

Sebelumnya kedua pria itu mengklaim kelompok mereka tidak tunduk pada aturan hukum Australia karena kelompok mereka melakukan "kegiatan amal dasar berbasis keagamaan " .

Baik Dr Mustapha Kara-Ali maupun Diaa Kara-Ali tidak menghadiri sidang gugatan sipil tersebut.

Hakim Terence Sheahan menjatuhkan putusannya atas kasus ini di Pengadilan Tanah dan Lingkungan New South Wales pada Senin (27/8/2018) sore, di mana ia menemukan pembukaan lahan dan pengembangan lahan terkait, dilakukan secara ilegal.

"Saya telah sampai pada kesimpulan bahwa para terlapor sama sekali tidak dikecualikan oleh status amal mereka dari aturan perencanaan," kata Hakim Sheahan.

Mustapha Kara-Ali, seorang mantan anggota Kelompok Referensi Komunitas Muslim, sebuah badan penasehat pemerintah Federal Australia yang dibentuk oleh PM John Howard untuk membantu integrasi komunitas muslim di Australia dan juga mantan rekan postdoctoral di Harvard University, mengepalai sebuah organisasi agama yang ia dirikan yang diberi nama Diwan Al Dawla - yang beroperasi dan menyelenggarakan kegiatan agama di luar sebuah properti di Colo.

Dalam 28 hari bangunan harus dimusnahkan

Hakim Sheahan memerintahkan bahwa sejumlah bangunan yang sudah berdiri diatas tanah tersebut, termasuk gerbang masuk, pagar, tiang bendera, lempengan beton dan bangunan, akan dihancurkan dan disingkirkan dalam waktu 28 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News