Kelompok Masyarakat Ini yang Disasar Tapera
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah dan Pansus Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) makin gencar menyosialisasikan RUU Tapera. Menurut anggota Pansus Tapera, Saiful Rasyid, RUU Tapera memberikan peluang dan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk bisa memiliki rumah dengan prinsip kegotongroyongan.
“Dana tapera nantinya akan dikelola secara nirlaba oleh sebuah badan yang transparan”, ujar Saiful, Kamis (3/12).
Dikatakan, besarnya dana Tapera yang dikelola akan mampu mengintervensi pasar perumahan, baik dari segi penyediaan perumahan, harga, maupun sistem pembiayaannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan KemenPUPR, Maurin Sitorus, mengatakan, pada dasarnya masyarakat terbagi menjadi tiga kelas dengan presentasi yang berbeda.
Yaitu 20 persen merupakan kelompok yang mampu memenuhi kebutuhan akan hunian dengan penghasilannya sendiri, 40 persen merupakan kelompok masyarakat yang memerlukan fasilitasi dan subsidi dari pemerintah.
“Dilihat dari penghasilannya kelompok ini belum memungkinkan untuk membeli rumah dari penghasilannya sendiri, maka mereka inilah yang menjadi target grup RUU Tapera”, terang Maurin Sitorus.
Sisanya sebesar 40 persen merupakan kelompok masyarakat yang kalau diberikan bantuan subsidi pun tetap tidak akan mampu membeli rumah.
“Kelompok ini oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberikan fasilitasi berupa rumah khusus, rusunawa, bantuan perbaikan rumah tidak layak huni serta bantuan pembangunan rumah secara swadaya," jelas Maurin. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah dan Pansus Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) makin gencar menyosialisasikan RUU Tapera. Menurut anggota Pansus Tapera,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok