Kelompok Palembang Dituntut 15 Tahun
“Tuntutan, kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dengan 15 tahun penjara,” cetus JPU Totok Bambang dkk, Selasa (24/4).
Menurut jaksa, Abdurahman Taib terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan menjadi amir/pimpinan jemaah kelompok Palembang, atas baiat di Kebun Karet, Wilayah Km 20 Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Anggota Abdurahman Taib antara lain Ki Agus Muhammad Toni, Agustiawarman, Sugiarto, Fajar Taslim ( pelarian anggota Jemaah Islamiyah asal Singapura) dkk.
“Abdurrahman Taib telah menunjukkan identitas dirinya menjadi amir/pimpinan. Sedangkan Ki Agus Muhammad Toni sebagai eksekutor menembak Dago Simamora. Alasan mereka melakukan itu karena Dago menghina umat Islam, dengan menyuruh siswi melepas jilbab.”
Abdurrahman dimintai komentarnya usai sidang, menyatakan diirnya menyerahkan kepada tim penasihat hukum. “Silahkan pengacara saja. Saya belum mau komentar,” imbuhnya. Persidangan di PN Jakarta Selatan dilanjutkan tuntutan untuk terdakwa Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah.(gus/jpnn)
JAKARTA - Dua terdakwa teroris “kelompok Palembang”, Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS