Kelompok Palembang Dituntut 15 Tahun
“Tuntutan, kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dengan 15 tahun penjara,” cetus JPU Totok Bambang dkk, Selasa (24/4).
Menurut jaksa, Abdurahman Taib terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan menjadi amir/pimpinan jemaah kelompok Palembang, atas baiat di Kebun Karet, Wilayah Km 20 Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Anggota Abdurahman Taib antara lain Ki Agus Muhammad Toni, Agustiawarman, Sugiarto, Fajar Taslim ( pelarian anggota Jemaah Islamiyah asal Singapura) dkk.
“Abdurrahman Taib telah menunjukkan identitas dirinya menjadi amir/pimpinan. Sedangkan Ki Agus Muhammad Toni sebagai eksekutor menembak Dago Simamora. Alasan mereka melakukan itu karena Dago menghina umat Islam, dengan menyuruh siswi melepas jilbab.”
Abdurrahman dimintai komentarnya usai sidang, menyatakan diirnya menyerahkan kepada tim penasihat hukum. “Silahkan pengacara saja. Saya belum mau komentar,” imbuhnya. Persidangan di PN Jakarta Selatan dilanjutkan tuntutan untuk terdakwa Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah.(gus/jpnn)
JAKARTA - Dua terdakwa teroris “kelompok Palembang”, Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Operasi Gempur Bea Cukai Langsa Menindak 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
- Pegadaian Berangkatkan Ratusan Karyawan Terbaik untuk Wisata Religi
- 3 WNA Raih Penghargaan AKI 2024 karena Bantu Majukan Budaya Indonesia di Luar Negeri
- Jazuli Juwaini: Mewujudkan Kesejahteraan Petani Harus Berpijak pada Kedaulatan Pangan
- Inovasi Digitalisasi Pertamina Sabet Penghargaan di FORDIGI SUMMIT 2024
- Merespons Pertemuan Jokowi dan SBY, Pengamat: Sangat Positif Bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran