Kelompok Palembang Dituntut UU Terorisme

Kelompok Palembang Dituntut UU Terorisme
Kelompok Palembang Dituntut UU Terorisme
JAKARTA - Setelah menanti sejak pagi Selasa (24/3), sekitar pukul 15.05 Wib, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang dkk baru bacakan tuntutan untuk dua terdakwa teroris “kelompok Palembang”, Abdurahman Taib (amir/pimpinan jemaah) dan Ki Agus Muhammad Toni (eksekutor). Dua dari sepuluh terdakwa itu didakwa melanggar Dakwaan Primer dengan dakwaan Pasal 15 Junto Pasal 6 UU Pemberantasan Terorisme.

jpnn.com - Abdurahman dan Toni tampak tenang duduk di kursi pesakitan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Syamsudin. Persidangan dihentikan sejenak saat azan Azar dikumandangkan pukul 15.15 Wib. ”Dalam persidangan sudah didengarkan keterangan para saksi, ditunjukkan bukti, dan bukti surat dalam persidangan ini,” ujar Totok.

Jaksa juga menyebut, Abdurahman Taib telah menceritakan kronologis aksi dugaan terorisme sebanyak 12 lembar dan 8 lembar dari Ki Agus Muhammad Toni. “Termasuk rencana peledakan bom di Bukittinggi,” cetusnya.

Dalam tuntutan, pada Juni 2008, Abdurahman Taib berangkat ke Jawa Tengah untuk menemui Sabit alias Sugeng (eks Akademi Militer Jemaah Islamiyah di Afganistan). Saat pertemuan itu, Sabit meminta Abdurahman mencari target lain di Sumatera yang sering dikunjungi orang Amerika, antara lain wisata Danau Toba (Sumatera Utara), Sekayu, dan Palembang. Saat pulang ke Palembang, Abdurahman bawa 20 kilogram potasium chlorat dengan naik bus.

“Selain mendengarkan tuntutan untuk tujuh klien kami, dalam persidangan hari ini juga dilakukan pembelaan (pledoi) untuk Agustiawarman, Heri Purwanto, dan Sugiarto,” terang penasihat hukum para terdakwa, Asludin Hatjani.(gus/jpnn)



Berita Selanjutnya:
Poros Wiranto Kawal DPT

JAKARTA - Setelah menanti sejak pagi Selasa (24/3), sekitar pukul 15.05 Wib, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang dkk baru bacakan tuntutan untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News