Kelompok Palembang Dituntut UU Terorisme
jpnn.com - Abdurahman dan Toni tampak tenang duduk di kursi pesakitan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Syamsudin. Persidangan dihentikan sejenak saat azan Azar dikumandangkan pukul 15.15 Wib. ”Dalam persidangan sudah didengarkan keterangan para saksi, ditunjukkan bukti, dan bukti surat dalam persidangan ini,” ujar Totok.
Jaksa juga menyebut, Abdurahman Taib telah menceritakan kronologis aksi dugaan terorisme sebanyak 12 lembar dan 8 lembar dari Ki Agus Muhammad Toni. “Termasuk rencana peledakan bom di Bukittinggi,” cetusnya.
Dalam tuntutan, pada Juni 2008, Abdurahman Taib berangkat ke Jawa Tengah untuk menemui Sabit alias Sugeng (eks Akademi Militer Jemaah Islamiyah di Afganistan). Saat pertemuan itu, Sabit meminta Abdurahman mencari target lain di Sumatera yang sering dikunjungi orang Amerika, antara lain wisata Danau Toba (Sumatera Utara), Sekayu, dan Palembang. Saat pulang ke Palembang, Abdurahman bawa 20 kilogram potasium chlorat dengan naik bus.
“Selain mendengarkan tuntutan untuk tujuh klien kami, dalam persidangan hari ini juga dilakukan pembelaan (pledoi) untuk Agustiawarman, Heri Purwanto, dan Sugiarto,” terang penasihat hukum para terdakwa, Asludin Hatjani.(gus/jpnn)
JAKARTA - Setelah menanti sejak pagi Selasa (24/3), sekitar pukul 15.05 Wib, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang dkk baru bacakan tuntutan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online