Kelompok Perusuh Berencana Bunuh 4 Tokoh Dan Ikut Aksi Massa Membawa Senjata
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Photo: Para tersangka dengan membawa senjata api ikut berbaur dengan massa aksi 22 Mei untuk menciptakan martir dalam aksi tersebut. (ABC: Dicky Martiaz)
Kronologi rencana pembunuhan
Dalam pemaparan kronologis aksi kelompok ini terungkap tersangka HK menjalankan perintah pembunuhan itu dengan membeli 4 pucuk senjata dari tersangka lainnya dan kemudian diserahkan kepada dua rekannya yang bertindak sebagai eksekutor.
Untuk aksinya tersebut, HK diketahui telah menerima transfer uang sebesar Rp150 juta dari pemberi perintah.
Pada aksi massa tanggal 21 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu RI di Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, HK dan kawan-kawan turut hadir membaur dengan massa aksi dan bertujuan menciptakan korban sebagai martir agar terjadi kerusuhan.
"Tersangka HK dengan membawa 1 pucuk senpi beserta tim turun ke depan bercampur dengan massa aksi pada 21 mei untuk melakukan aksinya dengan massa aksi lainnya. " kata M. Iqbal.
Dalam rilis itu polisi menunjukan barang bukti berupa senpi rakitan yang diduga senjata organik illegal yang didapat dari seorang tersangka perempuan.
"Senjata ini ada teleskopnya jadi diduga kuat emang ingin menghabisi dari jarak jauh walau rakitan ini efeknya luar biasa." kata Muhammad Iqbal.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata