Kelompok Studi Aquinas Berharap Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK

Kelompok Studi Aquinas Berharap Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK
Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Alumni dan anggota Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang tergabung dalam Kelompok Studi Aquinas mengharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.

Harapan tersebut disampaikan Ketua dan Sekretaris Kelompok Studi Aquinas (KSA), Anton Doni Dihen dan Tomson Silalahi dalam keterangan persnya, Minggu (3/11/2019).

“Bagi kami, sebagai bagian dari warga masyarakat yang mengharapkan diterbitkannya Perppu oleh Presiden, Perppu KPK adalah jalan keluar bangsa dari kejahatan luar biasa berbentuk korupsi. Bukan persoalan sederhana bahwa kami telanjur punya harapan dan karena itu harapan kami harus dipenuhi,” ujar Anton.

Bagi Kelompok Studi Aquinas (KSA), pernyataan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa adalah pernyataan serius. Yang mempunyai implikasi. Yang harus menjadi asumsi kebijakan. Yang harus membentuk isi kebijakan. Bukan pernyataan basa-basi.

“Dan pernyataan pengakuan ini pun kita temui dalam penjelasan UU 19/2019 yang merupakan undang-undang hasil revisi. Dua alinea pertama penjelasan UU 19/2019 memuat pernyataan tersebut,” demikian catatan KSA.

Namun demikian, KSA menegaskan pernyataan yang termuat dalam penjelasan UU 19/2019 tersebut lebih merupakan, meminjam istilah WS Rendra, renda-renda kebijakan, dan bukan basis asumsi utama yang membentuk isi kebijakan.

“Pencermatan kami terhadap isi UU 19/2019, sebagaimana sudah kami sampaikan pada paper dan artikel kami sebelumnya berjudul Konstruksi Kebutuhan Hukum Perppu KPK, menunjukkan bahwa UU 19/2019 merupakan UU yang tidak konsisten dengan misi pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa,” kata Anton Doni.

Pertama, ada inkonsistensi internal karena apa yang dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa tidak dijadikan rujukan dalam pembentukan isi undang-undang. Dan ada inkonsistensi eksternal karena apa yang diwacanakan sebagai persoalan yang memicu revisi tidak dijadikan rujukan dalam perumusan klausul-klausul yang memberi jawaban terhadap persoalan-persoalan tersebut.

Menurut Kelompok Studi Aquinas, pijakan Perppu KPK sesunguhnya sudah kuat, dan tinggal menunggu pemenuhan janji seorang presiden, yang senantiasa kita idealkan untuk berkualifikasi sebagai seorang negarawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News