Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu
Kamis, 29 Oktober 2009 – 15:39 WIB
JAKARTA- Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Hendarman Supandji didesak menangkap Agusrin Najamudin, gubernur Bengkulu yang statusnya sudah menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana bagi hasil pajak pada senilai Rp21,3 miliar tahun 2006. Massa yang berasal dari gabungan mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menengarai adanya "main mata"
Desakan itu disampaikan Kelompok Penggerak Anti Korupsi (Kelopak) dan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang menggelar demonstrasi di depan kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (29/10).
"Kami mendesak Hendarman Supandji untuk segera menangkap koruptor senilai Rp 21,3 Miliar yang melibatkan Ir Agusrin Najamudin selaku Gubernur Bengkulu," kata Rahman Latukonsina, koordinator aksi.
Baca Juga:
karena sejauh ini, Agusrin masih bebas.
JAKARTA- Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Hendarman Supandji didesak menangkap Agusrin Najamudin, gubernur Bengkulu yang statusnya sudah menjadi
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas