Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu
Kamis, 29 Oktober 2009 – 15:39 WIB
Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu
Baca Juga:
Sebelumnya, Juni 2009 lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengatakan surat dakwaan Agusrin sedang diproses Kejaksaan Negeri Kejaksaan Jakarta Pusat dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Namun sejauh ini, menurut Rahman, tidak ada tindak lanjut dari Kejagung dan terkesan mengendapkan kasusnya. "Mengendap begitu saja di Kejagung tanpa ada kepastian yang jelas dari Kejagung," katanya.(awa/JPNN)
JAKARTA- Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Hendarman Supandji didesak menangkap Agusrin Najamudin, gubernur Bengkulu yang statusnya sudah menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia