Keluar dari Gedung KPK, Wisnu Kuncoro Sudah Pakai Rompi Oranye
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro (WNU), Minggu (24/3) dini hari. Selain dia, KPK juga menahan dua orang tersangka lain yakni Kenneth Sutardja dan Alexander Muskitta.
Wisnu keluar dari gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, tengah malam. Dia sudah menggenakan rompi oranye tahanan KPK. Namun, tak ada sepatah yang terlontar dari mulutnya terkait kasus suap penggadaan barang dan jasa yang membelitnya.
Sebelum Wisnu, Alexander selaku perantara kasus suap terlebih dahulu keluar pada pukul 21.30 WIB. Disusul oleh Kenneth Sutardja yang keluar pada pukul 22.30 WIB.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan Wisnu dan Alexander akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Kenneth ditahan di rutan yang berbeda.
(Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Sebagai Tersangka)
"WNU dan AMU ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KSU ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Yuyuk, Minggu (24/3).
Wisnu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel. KPK menduga Wisnu menggunakan perantara yakni Alexander untuk menerima suap.
Ada dua pihak yang menjadi penyuap Wisnu yakni Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro. Keduanya disebut KPK menjanjikan commitment fee 10 persen kepada pejabatn BUMN ini dari dua proyek dengan nilai masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Selain Wisnu Koncoro, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menahan Kenneth Sutardja dan Alexander Muskitta.
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi