Keluar dari KPK, Nazar Disambut Pendukung
Kamis, 25 Agustus 2011 – 15:44 WIB

Keluar dari KPK, Nazar Disambut Pendukung
Dalam kasus Wisma Atlet ini, KPK menjerat Nazar dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(gel/jpnn)
JAKARTA- Tersangka suap proyek pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin boleh jadi dihujat. Tapi, di tengah proses hukum yang dijalaninya, puluhan aktivis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Ray Rangkuti Nilai Hasan Nasbi Layak Dicopot dari Jabatan PCO