Keluar dari KPK, Nazar Disambut Pendukung
Kamis, 25 Agustus 2011 – 15:44 WIB
![Keluar dari KPK, Nazar Disambut Pendukung](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Keluar dari KPK, Nazar Disambut Pendukung
Dalam kasus Wisma Atlet ini, KPK menjerat Nazar dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(gel/jpnn)
JAKARTA- Tersangka suap proyek pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin boleh jadi dihujat. Tapi, di tengah proses hukum yang dijalaninya, puluhan aktivis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Merespons Putusan PHPU untuk DPD Sumbar, Dhifla Wiyani: MK Tidak Konsisten
- Sempat Mangkir, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Riau
- Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, PBNU: Kapolri & Menko Polhukam Harus Buat Langkah Strategis
- Irjen Abdul Karim Minta Personel Polda Banten Jalankan 3 Poin Penting Ini Saat Bertugas
- HUT Ke-78 Bhayangkara, Polda Banten Musnahkan 75 Ribu Botol Miras
- Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid di Uni Emirat Arab, Terakhir 3 Juli