Keluar dari KPK, Nazar Disambut Pendukung

Keluar dari KPK, Nazar Disambut Pendukung
Keluar dari KPK, Nazar Disambut Pendukung
Dalam kasus Wisma Atlet ini, KPK menjerat Nazar dengan pasal 12 huruf a atau huruf  b dan atau pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(gel/jpnn)

JAKARTA- Tersangka suap proyek pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin boleh jadi dihujat. Tapi, di tengah proses hukum yang dijalaninya, puluhan aktivis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News