Keluar dari Penjara, Kamarudin Mengaku sebagai Kapolsek

Keluar dari Penjara, Kamarudin Mengaku sebagai Kapolsek
Polisi gadungan

Polisi yang mengetahui hal ini lantas melakukan penyelidikan dan menciduk Kamarudin kemarin di depan Rumah Sakit Hermina Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP atas perbutannya itu. (cuy/jpnn)

 


Pelaku yang mengaku sebagai kapolsek menghubungi orang tua salah satu saksi yang diamankan di Polsek Pesanggrahan dalam kasus tawuran.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News