Keluar dari Penjara, Kamarudin Mengaku sebagai Kapolsek
Rabu, 28 November 2018 – 19:32 WIB

Polisi gadungan
Polisi yang mengetahui hal ini lantas melakukan penyelidikan dan menciduk Kamarudin kemarin di depan Rumah Sakit Hermina Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP atas perbutannya itu. (cuy/jpnn)
Pelaku yang mengaku sebagai kapolsek menghubungi orang tua salah satu saksi yang diamankan di Polsek Pesanggrahan dalam kasus tawuran.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 3 Polisi Tewas Ditembak di Lokasi Judi Sabung Ayam, TNI Turun Tangan
- 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan Mengalami Luka di Kepala
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Kapolsek Meninggal di Rumah Dinas, Polres Inhil Berduka
- Modus Nekat IM Menipu Wanita Mengaku Anggota Polri
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga