Keluar dari Peradi, Hotman Paris: Saya Bergabung dengan Organisasi Advokat Baru

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ternyata sudah bergabung dengan organisasi advokat lain.
Hal itu menyusul Hotman Paris yang menyatakan keluar dari anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Melalui akunnya di Instagram, pengacara 62 tahun itu mengatakan dirinya sudah bergabung menjadi anggota organisasi advokat lain.
"Saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain yang sudah lama disahkan oleh menteri hukum dan HAM," ujar Hotman Paris melalui akunnya di Instagram, Jumat (15/4).
"Jadi, Hotman sudah punya kartu advokat yang baru," imbuhnya.
Pengacara dengan gayanya yang flamboyan itu menyabut bahwa ada banyak organisasi advokat di Indonesia yang telah disahkan oleh Kemenkumham.
Dia pun telah bergabung dengan salah satu organisasi advokat itu.
Akan tetapi, ayah anak tiga itu tak menyebutkan dirinya bergabung menjadi anggota dari organisasi advokat apa.
"Setiap organisasi advokat yang telah disahkan oleh menteri hukum dan ham berhak mengeluarkan kartu advokat dan saya bergabung dengan organisasi advokat yang sudah melantik banyak advokat," kata pria asal Sumatera Utara itu.
Dia juga tak mengungkapkan alasan dirinya keluar dari Peradi.
Menurutnya, ada waktunya untuk dia membeberkan alasan di balik sikapnya tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan membenarkan soal pengunduran diri Hotman Paris dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.
Namun, pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris tersebut. (mcr7/jpnn)
Pengacara kondang Hotman Paris mengaku sudah pindah ke organisasi Advokat yang baru. Mungkin Anda tahu?
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat