Keluar dari TPS, Mendikbud Bicara soal Zonasi PPDB 2019
Salah satu implementasi pemerataan pendidikan melalui zonasi diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kemendikbud memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah agar dapat menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB dengan baik. Karena memiliki cukup waktu untuk pembahasan dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Mendikbud bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ tentang PPDB, mengimbau seluruh kepala daerah agar segera menetapkan kebijakan PPDB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Adapun isi surat edaran yang ditandatangani tanggal 10 April 2019 tersebut, di antaranya, agar pemerintah daerah segera menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan menyampaikan informasi petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
Kedua, menetapkan zonasi paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB. Ketiga, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi.
Keempat, memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, agar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
BACA JUGA: Kelemahan Sistem Zonasi PPDB 2019
Keenam, agar memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tes membaca, menulis,dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas satu sekolah dasar (SD).
Mendikbud Muhadjir Effendy berharap semua sekolah yang berada dalam pengelolaan pemda menerapkan aturan sistem zonasi PPDB 2019.
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Menko PMK dan Kepala BNPB tiba di Basis KKB di Puncak
- Anggaran Makan Siang Gratis Dipotong Lagi? Airlangga Berkata Begini
- Menko PMK Sebut Pelaksanaan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Kesediaan Dunia Usaha
- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang
- Ini Reaksi Airlangga soal Wacana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online