Keluar Masuk Hotel untuk Edarkan Dolar Palsu

Keluar Masuk Hotel untuk Edarkan Dolar Palsu
Uang dolar AS. Ilustrasi Foto: AFP

Barung menjelaskan, untuk sementara tersangka dikenai pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang.

Ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara. Berdasar sumber di kepolisian, AY dan M diduga terlibat jaringan peredaran upal skala besar.

Mereka beroperasi di wilayah Jatim. Kabarnya, jaringan mereka bukan hanya dua orang.

Ada sejumlah nama yang sudah didengar polisi. ''Ini masih pengejaran. Belum tahu seberapa besar jaringannya,'' jelas sumber di kepolisian. (hen/mir/c15/eko/jpnn)


Polisi tangkap pelaku peredaran uang palsu berupa dolar yang terlibat jaringan skala besar.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News