Keluar Masuk Hotel untuk Edarkan Dolar Palsu
Rabu, 01 Agustus 2018 – 21:23 WIB

Uang dolar AS. Ilustrasi Foto: AFP
Barung menjelaskan, untuk sementara tersangka dikenai pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang.
Ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara. Berdasar sumber di kepolisian, AY dan M diduga terlibat jaringan peredaran upal skala besar.
Mereka beroperasi di wilayah Jatim. Kabarnya, jaringan mereka bukan hanya dua orang.
Ada sejumlah nama yang sudah didengar polisi. ''Ini masih pengejaran. Belum tahu seberapa besar jaringannya,'' jelas sumber di kepolisian. (hen/mir/c15/eko/jpnn)
Polisi tangkap pelaku peredaran uang palsu berupa dolar yang terlibat jaringan skala besar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- AKBP Bronto Budiyono Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Barang Buktinya Wow
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- Cetak Uang Palsu, Lalu Dipakai Belanja, Sales Muda di Mandau Ditangkap Polisi
- Foto Pimpinan