Keluar Masuk Hotel untuk Edarkan Dolar Palsu
Rabu, 01 Agustus 2018 – 21:23 WIB
Barung menjelaskan, untuk sementara tersangka dikenai pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang.
Ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara. Berdasar sumber di kepolisian, AY dan M diduga terlibat jaringan peredaran upal skala besar.
Mereka beroperasi di wilayah Jatim. Kabarnya, jaringan mereka bukan hanya dua orang.
Ada sejumlah nama yang sudah didengar polisi. ''Ini masih pengejaran. Belum tahu seberapa besar jaringannya,'' jelas sumber di kepolisian. (hen/mir/c15/eko/jpnn)
Polisi tangkap pelaku peredaran uang palsu berupa dolar yang terlibat jaringan skala besar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD