Keluar Rumah agar Kawannya Leluasa Memerkosa
TEMBILAHAN - Dua orang yang diduga sebagai pelaku pemerkosa terhadap LH (18) warga Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Inhil, Riau diamankan polisi, Selasa (26/8) malam.
Kedua pelaku bernama, Ard (33) dan HSS (19) yang sama-sama warga Desa Pengalihan Kecamatan Keritang. Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Keritang.
Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Paur Humas Ipda Warno Akman, mengatakan korban dan para pelaku tinggal satu rumah di lokasi tersebut. Korban sendiri berprofesi sebagai tukang masak.
"Korban dan pelaku tinggal satu tempat," ujar Paur Humas, Ipda Warno Akman, Rabu (27/8).
Selasa 26 Agustus sekitar pukul 19.30 WIB dijelaskan Paur Humas, pelaku HSS memberikan kesempatan kepada rekanya Ard untuk melalukan pemerkosaan terhadap korban.
HSS pergi meninggalkan rumah. Selanjutnya Ard dengan leluasa melakukan perbuatan bejat itu. "Tidak senang dengan perbuatan itu korban melaporkannya dengan warga sekitar,'" jelasnya.
Para warga yang menerima laporan itu langsung naik pitam dan menangkap kedua pelaku. Saat itu pula warga menghubungi petugas kepolisian dari Subsektor Sencalang, kecamatan Keritang. Dalam waktu tidak lama petugas datang dan langsung mengamankan pelaku.
"Selain korban dan pelaku kami juga memeriksa seorang saksi MS (30). Informasi ini kita dapat berdasarkan keterangan pelaku saat diperiksa," jelasnya.
Kedua pelaku diamankan di Polsek Keritang untuk menjalani pemerisaan secara intensiv. (ind)
TEMBILAHAN - Dua orang yang diduga sebagai pelaku pemerkosa terhadap LH (18) warga Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Inhil, Riau diamankan polisi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang