Keluarga Adam Damiri segera Mengajukan Kasasi

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri dalam waktu dekat akan segera mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero).
Linda Susanti, perwakilan keluarga Mayjen (Purn) Adam Damiri, mengungkapkan hal itu dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/6) malam.
“Dari pihak keluarga Pak Adam Damiri tentu sangat berterima kasih dan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberikan potongan masa hukuman, dari semula 20 tahun menjadi 15 tahun penjara. Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujar Linda Susanti.
“Prinsipnya kami sepakat korupsi harus diberantas, tetapi harus kepada si pelaku dan orang yang korupsi, bukan kepada orang yang tidak bersalah,” tambah Linda.
Dia meyakini Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri merupakan sosok yang bersih dan tidak bersalah.
Linda dan seluruh anggota keluarga percaya Adam Damiri tidak melakukan korupsi.
Mereka percaya Adam Damiri tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara serta PT Asabri.
“Di masa kepemimpinan Pak Adam Damiri, Asabri selalu untung ratusan miliar dan berkali-kali mendapatkan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) oleh KAP (kantor akuntan publik) yang merupakan perpanjangan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya.
Keluarga mantan Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Damiri dalam waktu dekat akan mengajukan kasasi atas vonis pengadilan.
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Memang, Sulit Percaya Begitu Saja pada Danantara
- Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB