Keluarga Ambil Barang Iskandar di Tahanan

Keluarga Ambil Barang Iskandar di Tahanan
Keluarga Ambil Barang Iskandar di Tahanan
Haeri Parani, Penasehat Hukum (PH) terdakwa H Iskandar saat dihubungi menjelaskan, perkara kliennya ini sudah tidak bisa dilanjutkan lagi alias selesai. Karena menurutnya, bila dikaitkan dengan keterangan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta yang mengobservasi kliennya, penyakit yang diderita kliennya saat ini, yakni demensia, sulit bisa disembuhkan kembali seperti semula. ''Sebenarnya kalau kita mau jujur, perkara ini sejak dari awal sudah tidak bisa diajukan lagi, karena sakitnya itu,'' kata Haeri Parani.

Karenanya, Haeri berharap pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera melakukan eksekusi terhadap hasil putusan Pengadilan Tipikor terhadap perkara Nomor 23/PID.B/2008/PN.JKT.PST. Sehingga, pihaknya bisa segera mengambil tindakan, apakah kliennya akan diboyong ke Lombok atau dirawat dulu di Jakarta.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU KPK) Siswanto saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait penghentian sidang H Iskandar sudah resmi dikeluarkan. Hanya saja, pihaknya tidak menyebutkan surat sura penetapan tersebut. ''Maaf, nomor surat penetapannya saya tidak ingat, karena ada dalam tas. Yang jelas, secara administrasi majelis hakim telah menandatangani berita acara penetapan itu,'' kata Siswanto.

Dengan telah dikeluarkannya surat penetapan majelis hakim itu, berarti secara resmi H Iskandar telah dibebaskan dari tahanan. Melihat kenyataan ini, pihak JPU KPK tidak bisa berbuat apa-apa. Pada prinsipnya, pihaknya menjalankan keputusan majelis hakim itu sembari menunggu perkembangan kesehatan H Iskandar. ''Meski Pak Iskandar telah dibebaskan dari tahanan, kami tetap akan berupaya agar dana sebesar Rp 1,64 miliar itu bisa dikembalikan, karena terdakwa telah memperkaya diri,'' ungkapnya.

JAKARTA- Begitu majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan untuk menghentikan sidang H Iskandar, pada sidang Kamis (19/2) lalu, pihak keluarga yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News