Keluarga Amran Batalipu Ngumpul di Pengadilan Tipikor
Kamis, 25 Oktober 2012 – 14:13 WIB
Sebelum diboyong ke tahanan, Amran memeluk sanak saudaranya satu persatu. Matanya pun berkaca-kaca saat pergi. Kepergian Amran diiringi tangis keluarganya, yang sudah tak peduli meski dibidik puluhan kamera awak media massa.
Baca Juga:
Amran hari ini menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap. Ia didakwa menerima uang senilai Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Suap diberikan agar Amran sebagai Bupati Buol menerbitkan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar untuk PT CCM/ HIP milik Hartati Murdaya.
Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan, dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ia terancam pidana 20 tahun penjara.(flo/jpnn)
JAKARTA - Tangis keluarga besar mantan Bupati Buol, Amran Batalipu pecah usai bertemu Amran yang baru saja menghadiri sidang perdananya di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat