Keluarga Amran Batalipu Ngumpul di Pengadilan Tipikor
Kamis, 25 Oktober 2012 – 14:13 WIB

Keluarga Amran Batalipu Ngumpul di Pengadilan Tipikor
Sebelum diboyong ke tahanan, Amran memeluk sanak saudaranya satu persatu. Matanya pun berkaca-kaca saat pergi. Kepergian Amran diiringi tangis keluarganya, yang sudah tak peduli meski dibidik puluhan kamera awak media massa.
Baca Juga:
Amran hari ini menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap. Ia didakwa menerima uang senilai Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Suap diberikan agar Amran sebagai Bupati Buol menerbitkan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar untuk PT CCM/ HIP milik Hartati Murdaya.
Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan, dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ia terancam pidana 20 tahun penjara.(flo/jpnn)
JAKARTA - Tangis keluarga besar mantan Bupati Buol, Amran Batalipu pecah usai bertemu Amran yang baru saja menghadiri sidang perdananya di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai