Keluarga Bayi yang Jarinya Digunting Oknum Perawat Tuntut Ganti Rugi, Totalnya Sebegini
jpnn.com, PALEMBANG - Keluarga bayi 8 bulan yang jari kelingkingnya putus digunting oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang masih terus melakukan langkah hukum.
Apalagi, setelah pihak keluarga mengetahui daging jari yang terputus tersebut sudah membusuk tidak bisa disambung dan sudah bisa dipastikan mengalami cacat permanen.
"Keluarga korban menuntut ganti rugi pihak Rumah Sakit dan oknum perawat," ujar kuasa hukum keluarga korban, Titis Rachmawati SH MH CLA di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Jumat (10/2/2023).
Titis Rachmawati mengatakan, ganti rugi itu sudah diungkapkan kepada pihak RS Muhammadiyah dan oknum perawat.
"Intinya kami sudah memberitahukan kepada mereka, tinggal mereka bisa atau tidak. Total ganti rugi senilai Rp 500 juta," ujar Titis Rachmawati.
Langkah selanjutnya lanjut Titis Rachmawati, apabila tidak terpenuhi akan melanjutkan gugatan perdata.
"Kami sudah menyerahkan proses hukum kepada penyidik kepolisian Polrestabes Palembang," ungkap Titis Rachmawati.
Sementara, Suparman, bapak bayi menambahkan dirinya merasa sedih dan sangat menyesal kejadian ini.
Keluarga bayi 8 bulan yang jari kelingkingnya putus digunting oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang masih terus melakukan langkah hukum.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen