Keluarga Belum Bisa Jenguk Rizieq Shihab, Aziz: Kami Akan Bermohon kepada Kapolri
Selasa, 29 Desember 2020 – 11:23 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Sekitar dua pekan sudah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12), setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam sejak Sabtu (12/12).
Baca Juga:
Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember mendatang.
Baca Juga:
Sedianya dua pekan sudah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendekam di tahanan Polda Metro Jaya
BERITA TERKAIT
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Prabowo-Gibran Unggul di TPS Tempat Rizieq Shihab Mencoblos
- 5 Berita Terpopuler: Megawati dan Jokowi Bahas Hal Penting, Ada Ganjar di Mobil, Tugas Berat Menanti
- Jenderal Sigit Komentari Insiden KM 50, Bakal Buka Proses Hukum Lagi jika Ada Novum