Keluarga Berharap Briptu Rani Tak Dipecat
Keputusan Akhir di Tangan Kapolda Jatim
Minggu, 30 Juni 2013 – 22:00 WIB
SURABAYA - Nasib Briptu Rani Indah Yuni Nugraini benar-benar berada di ujung tanduk. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (28/6) merekomendasikan Rani agar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saat ini, nasib polwan berparas ayu itu berada di tangan Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono. Untuk menanggapi hal itu, Unggung mempersilakan Rani agar segera mengirim memori banding. ''Silakan saja. Itu hak dia. Kami tunggu surat bandingnya,'' katanya saat ditemui setelah upacara kenaikan pangkat perwira di Polda Jatim kemarin.
Keputusan itu diambil karena polwan kelahiran Bogor, 18 Juni 1988 tersebut terbukti secara meyakinkan telah melanggar sejumlah ketentuan. Di antaranya, melanggar pasal 21 ayat (3) huruf (e) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Bukan hanya itu, Rani juga terkena pasal berlapis. Yakni, pasal 13 PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri junto pasal 21 ayat (3) huruf (i) atau Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP.
Tetapi, Rani justru berupaya melawan. Mantan sekretaris pribadi AKBP Eko Puji Nugroho (Kapolres Mojokerto yang dijatuhi sanksi demosi atau turun jabatan) itu langsung menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Baca Juga:
SURABAYA - Nasib Briptu Rani Indah Yuni Nugraini benar-benar berada di ujung tanduk. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (28/6) merekomendasikan
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal