Keluarga Berharap Briptu Rani Tak Dipecat
Keputusan Akhir di Tangan Kapolda Jatim
Minggu, 30 Juni 2013 – 22:00 WIB
Dalam kasus tersebut, Unggung menegaskan bahwa dirinya tidak akan serta merta mengambil kebijakan apakah Rani dipecat atau tidak. Dia mengaku akan mengkaji secara matang dan meminta pertimbangan hukum dari bidang hukum Polda Jatim.
Berkas banding yang diajukan Rani ditunggu hingga 14 hari mendatang. Setelah berkas banding diterima, dilanjutkan sidang banding yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim. ''Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa,'' tutur Unggung.
Terpisah, Kabidhumas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono menyatakan bahwa nasib Rani diserahkan sepenuhnya ke Kapolda. Sebagai pimpinan Polri di Jatim, Unggung berwenang untuk mengeluarkan surat PTDH.
Di pihak lain, keluarga Rani berharap keanggotaan polwan yang juga ibu satu anak tersebut tidak dicabut. Saat ditemui wartawan di Penginapan Dewi Sri kemarin, Raya Situmeang, ibu Rani, tidak kuasa menahan air mata.
SURABAYA - Nasib Briptu Rani Indah Yuni Nugraini benar-benar berada di ujung tanduk. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (28/6) merekomendasikan
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi