Keluarga Berikan Sesuatu kepada Ferdinand Hutahaean
jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Kini dia sudah ditahan oleh Bareskrim Polri seraya menunggu proses pemberkasan kasus rampung hingga akhirnya nanti disidangkan.
Ronny Hutahaean selaku kuasa hukum Ferdinand mengatakan kliennya selama ditahan telah dibesuk beberapa pihak seperti anggota keluarga dan orang tua.
“Kemarin ada keluarga, orang tua menjenguk ke rutan. Keluarga datang untuk berusaha menenangkan Ferdinand agar tegar menjalani proses hukum," kata Ronny ketika dikonfirmas, Rabu (12/1).
Menurut Ronny, dia langsung mendampingi pihak keluarga ketika membesuk Ferdinand Hutahaean.
"Saya menemani (pihak keluarga) memberikan pakaian yang layak sesuai prosedur yang dilakukan pihak Mabes Polri," ujarnya.
Ronny menambahkan bahwa hari ini dia dan kuasa hukum lainnya akan mendampingi Ferdinand untuk proses pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka.
"Hari ini kami fokus mendampingi beliau untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ronny.
Pihak keluarga Ferdinand Hutahaean telah melakukan pembesukan terhadapnya selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi