Keluarga Besar Soekarno Gugat TAP MPRS ke MK

Keluarga Besar Soekarno Gugat TAP MPRS ke MK
Keluarga Besar Soekarno Gugat TAP MPRS ke MK
JAKARTA - Keluarga besar dari Presiden RI pertama, Soekarno mengajukan uji materi (judicial review) atas Ketetapan (TAP) MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tap yang digugat itu perihal pencabutan kekuasaan pemerintah dan negara dari Soekarno.

Pemohon dalam gugatan tersebut adalah dua anak kandung Soekarno, yakni Rachmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra. Universitas Bung Karno dan Partai Pelopor juga ikut menjadi pemohon uji materi. Sementara ketentuan yang diuji adalah pasal 6 TAP MPRS XXXIII/1967, yang dianggap menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap pergantian kekuasaan dari pemerintahan Soekarno saat itu.

"TAP MPR No.1 Tahun 2003 khususnya untuk nomor urut 30 mengenai Ketetapan MPRS  No. XXXIII tentang pencabutan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno menimbulkan ketidakpastian hukum," tutur kuasa hukum keluarga Soekarno, Bambang Suroso di gedung MK, Selasa (5/3).

Menurut Bambang frasa 'bersifat einmalig (final) dan maupun telah selesai dilaksanakan' dalam Tap MPRS itu secara jelas dan nyata merugikan hak konstitusional, hukum dan politik pemohon yang merupakan anak kandung Soekarno. TAP MPRS itu, kata dia, seolah menguatkan stigma negatif bahwa Soekarno selama kepemimpinannya telah melakukan penyimpangan konstitusi dengan melindungi dan menguntungkan PKI.

JAKARTA - Keluarga besar dari Presiden RI pertama, Soekarno mengajukan uji materi (judicial review) atas Ketetapan (TAP) MPRS No. XXXIII/MPRS/1967

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News