Keluarga Besar Soekarno Gugat TAP MPRS ke MK
Selasa, 05 Maret 2013 – 13:13 WIB

Keluarga Besar Soekarno Gugat TAP MPRS ke MK
JAKARTA - Keluarga besar dari Presiden RI pertama, Soekarno mengajukan uji materi (judicial review) atas Ketetapan (TAP) MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tap yang digugat itu perihal pencabutan kekuasaan pemerintah dan negara dari Soekarno.
Pemohon dalam gugatan tersebut adalah dua anak kandung Soekarno, yakni Rachmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra. Universitas Bung Karno dan Partai Pelopor juga ikut menjadi pemohon uji materi. Sementara ketentuan yang diuji adalah pasal 6 TAP MPRS XXXIII/1967, yang dianggap menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap pergantian kekuasaan dari pemerintahan Soekarno saat itu.
Baca Juga:
"TAP MPR No.1 Tahun 2003 khususnya untuk nomor urut 30 mengenai Ketetapan MPRS No. XXXIII tentang pencabutan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno menimbulkan ketidakpastian hukum," tutur kuasa hukum keluarga Soekarno, Bambang Suroso di gedung MK, Selasa (5/3).
Menurut Bambang frasa 'bersifat einmalig (final) dan maupun telah selesai dilaksanakan' dalam Tap MPRS itu secara jelas dan nyata merugikan hak konstitusional, hukum dan politik pemohon yang merupakan anak kandung Soekarno. TAP MPRS itu, kata dia, seolah menguatkan stigma negatif bahwa Soekarno selama kepemimpinannya telah melakukan penyimpangan konstitusi dengan melindungi dan menguntungkan PKI.
JAKARTA - Keluarga besar dari Presiden RI pertama, Soekarno mengajukan uji materi (judicial review) atas Ketetapan (TAP) MPRS No. XXXIII/MPRS/1967
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?